Umar ibn Abdul Aziz
Umar Ibn Abdul Aziz dilahirkan di kota suci Madinah pada tahun 63 H
/ 682 M. Nama lengkapnya adalah Abu Hafs Umar Ibn Abdul Aziz bin Marwan bin
Hakam bin As bin Umayah bin Abd. Syams. Ayahnya, Abdul Aziz pernah menjadi
Gubernur di Mesir selama beberapa tahun. Ia adalah keturunan Umar ibn al-Khattab
melalui ibunya, Laila Ummu „Asim binti Asim bin Umar ibn alKhattab.
Umar Ibn Abdul Aziz tumbuh menjadi seorang pemuda yang cerdas di
Madinah bersama Abdullah bin Umar, yang tidak lain adalah neneknya, sebab
neneknya itu ingin mendidik Umar dengan baik. Sementara, Ibunya Ummu Asim hidup
bersama Ayahnya yang saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur di Mesir. Selama
di Madinah kehidupan Umar dibiayai oleh Khalifah yang sedang menjabat saat itu,
yakni Khalifah Abdul Malik bin Marwan sebab dia adalah paman Umar Ibn Abdul
Aziz.
Di Madinah inilah Umar diajari banyak ilmu oleh nenek dan
gurugurunya yang sebagian besar adalah Sahabat Rasulullah Saw, Di sana dia
diajari mengenai berbagai hal, diantaranya, periwayatan Hadits, fiqh dan
kesustraan Arab. Berkat ilmu yang dia peroleh itulah Umar tumbuh menjadi orang
yang alim dan disegani orang lain.
Umar diberi anugrah sejak usia kecil cinta terhadap ilmu dan cinta
dalam mempelajari serta mengkaji ilmu agama di majlis-majlis ulama‟,
sebagaimana ia senantiasa menjaga dan bermajlis ilmu di Madinah, dan Madinah
pada waktu itu menjadi kota yang bergemerlap kebaiakan dari ilmu para ulama‟,
foqoha’ serta orang-orang yang sholih, dia semangat dalam ilmu sejak usia dini
dan awal yang dipelajari beliau dari para ulama adalah adab.
Umar menghafalkan al-Qur‟an sejak masih kecil dan al-Qur‟an
membimbing dirinya hingga menjadi orang yang bersih serta mempunyai kemampuan
yang besar untuk menghafal dan menyelesaikannya dengan sempurna dalam upaya
mencari ilmu serta menghafalkannya. Dan sungguh membekas semua pelajaran dalam
al-Qur‟an yang beliau pelajari karena tentang mengenal Allah, kehidupan, yang
wujud, surga, neraka, taqdir dan keputusan, hakekatnya mati beliau sangat takut
jika mendengar kematian serta menangis terhadap semua yang terjadi pada
umurnya, sampai ibunya mendengar akan tangisannya, dan bertanya mengapa kamu
menangis? beliau berkata : ”aku ingat mati, maka ibunya pun
juga ikut menangis, seluruh hidupnya beliau bersama alQur‟an mempelajari serta
mengamalkan perintah di dalamnya.
Masa ketika menjadi Pejabat Negara, setelah dia menyelesaikan
pendidikanya dengan baik, maka dia diambil menjadi menantu oleh Khalifah Abdul
Malik untuk anak perempuanya, Fatimah binti Abdul Malik. Setelah menikah,
beberapa saat kemudian dia juga diangkat menjadi Gubernur di Khusnasirah, kota
besar sesudah Aleppo di bagian Syiria pada tahun 85 H.
Tetapi belum sampai dia bertugas selama dua tahun di sana, dia
dipindahkan ke kota suci Madinah untuk menjadi Gubernur dan menggantikan
Gubernur lama yang selalu menggelisahkan rakyat. Berkat kesuksesan dalam
tugasnya, maka kemudian diangkat untuk menjadi wali atau Gubernur untuk seluruh
Tanah Hijaz yang mewilayahi dua kota suci Islam (Haramain), Mekkah dan Madinah.
Selama enam tahun di Madinah, dia telah banyak berbuat untuk kota
itu, terutama di bidang pembangunan dan ketentraman. Salah satu kebijakanya
ketika menjadi Gubernur adalah memperluas masjid Madinah dan membuat sumur umum
untuk kepentingan rakyat dan musyafir yang berlalu lintas. Pada saat pembaiatan
Umar Ibn Abdul Aziz sebagai seorang Khalifah adalah ketika Masa pergantian
Khalifahpun terjadi, setelah kematian Khalifah Walid bin Abdil Malik dan digantikan
oleh adiknya Sulaiman bin Abdul Malik, sebelum berpulang Khalifah Sulaiman
ingin menurunkan jabatannya kepada putra semata wayangnya Ayyub bin Sulaiman,
namun Ayyub lebih dahulu di pan ggil oleh sang Maha Kuasa. Sehingga muncul
kebingungan mencari pengganti. Lalu ia berdiskusi dengan Menteri yang paling ia
percaya Raja‟ bin Haiwah dan mereka memutuskan untuk memilih Umar Ibn Abdul
Aziz. (As-Syuyuthi 2009:272)
Beberapa alasan dipilihnya Umar adalah selain dia dari kalangan
Bani Umayyah karena merupakan menantu dari Khalifah sebelumnya, Ia dikenal juga
sebagai sosok pemimpin yang bijaksana, adil, jujur, sederhana, alim, wara‟ dan
tawadlu serta zuhud. Sebelum meninggal Khalifah Sulaiman menuliskan nama
penggantinya pada sebuah surat wasiat dan mengumpulkan para pembesar militer
dan sipil untuk sudi membaiat siapapun yang nantinya dia pilih, dan semuanya
setuju. Semua itu dia lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Akhirnya Khalifah Sulaiman meninggal, dan semua orang di kumpulkan di Masjid
Damaskus kemudian surat wasiat yang ditulis oleh Khalifah Sulaiman itupun
dibuka, di dalamnya tertulis nama Umar Ibn Abdul Aziz, namun secara mengejutkan
Umar terkulai lemas seakan tidak percaya dan berkata “Demi Allah sesungguhnya
Aku tidak mengharapkan hal ini”.
Dia dibaiat menjadi khalifah setelah wafatnya Sulaiman bin Abdul
Malik, sedang dia tidak menyukainya. Oleh karena itu dia mengumpulkan
orang-orang di mesjid untuk salat berjamaah lalu berpidato. Setelah
menyampaikan pujian kepada Alloh dan bersalawat kepada Nabi, dalam pidatonya
dia mengatakan, “Wahai manusia! Saya telah diuji untuk mengemban tugas ini
tanpa dimintai pendapat, permintaan dari saya, atau musyawarah kaum Muslimin.
Maka sekarang ini saya membatalkan baiat yang kalian berikan kepada diri saya
dan untuk selanjutnya pilihlah khalifah yang kalian suka!” Tetapi orang-orang
yang hadir dengan serempak mengatakan, “Kami telah memilih engkau wahai Amirul
Mukminin. Perintahlah kami dengan kebahagiaan dan keberkatan!” Setelah itu dia
lalu menyuruh semua orang untuk bertakwa, untuk tidak menyukai dunia dan
menyukai akhirat, kemudian berkata, “Wahai manusia! Barang siapa menaati Allah,
wajib ditaati, siapa yang mendurhakai-Nya tidak boleh ditaati oleh seorangpun.
Wahai manusia! Taatilah saya selama saya menaati Alloh dalam memerintamu dan
jika saya mendurhakai-Nya tidak ada seorangpun yang boleh mentaati saya.” Lalu
dia turun dari mimbar.
Umar Ibn Abdul Aziz Memeritah berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah,
Hal yang dilakukan pertama kali saat ia menjadi Khalifah adalah dia berjanji
akan memerintah dengan berpedoman teguh pada Al Quran dan Hadist, seperti dalam
pidatonya setelah beberapa saat terpilih, Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz
berkata,” Rasulullah Saw dan para Khulafatur Rasyidin telah menetapkan sunahsunahnya.
Barang siapa menaatinya sama artinya dengan membenarkan kitab Allah,
menyempurnakan ketaatan kepada Allah, dan mengkokohkan agama Allah untuk
dirinya. Manusia tidak boleh mengganti, merubah ataupun mencari yang lain, yang
bertentangan dengan hal tersebut, dan barang siapa yang berpedoman padanya dia
akan memperoleh petunjuk. dan barang siapa yang memenangkannya maka dia akan
menang, dan barang siapa yang meninggalkannya, maka dia akan masuk neraka yang
seburuk buruknya hunian.” Oleh karena itulah Umar menjalankan pemerintahan berdasarkan
Quran dan Hadits.
Setelah berjanji akan menjalankan pemerintahan berdasarkan al-Quran
dan Hadits ia sadar bahwa kehidupanya selama ini, tepatnya sebelum menjadi
Khalifah adalah kehidupan yang kurang baik, karena dulu dia hidup bergelimang
harta, sehingga terkadang ia berfoya-foya. Beberapa hal yang dilakukan untuk
menebus kesalahanya dulu ialah ia menjauhkan diri dari kenikmatan dunia.
Pertama-tama dia menjual kendaraan untuk Khalifah dan hasilnya dimasukan ke
Baitul Māl, kemudian dia mengembalikan semua perkebunan yang pernah diberikan
padanya, setelah itu ia lepaskan semua tanah dan semua benda yang telah
diwariskan padanya, karena dia yakin bahwa semua itu bukanlah harta yang baik
dan halal, ditanggalkanya semua pakaian pakaiannya yang mahal dan digantikan
dengan pakaian-pakaian yang sederhana. Bahkan ia melayani dirinya sendiri dan
tidak boleh orang lain untuk meladeninya.
Pernah juga dikisahkan bahwa Umar Ibn Abdul Aziz menyuruh istrinya
untuk memilih perhiasan ataukah dirinya, sebab ia juga meyakini bahwa harta
perhiasan itu diperoleh dengan cara yang tidak halal karena merupakan
peninggalan dari generasi sebelumnya. Dan akhirnya istrinya pun menyerahkan
perhiasanya tersebut ke Baitul Māl dan lebih memilih Umar Ibn Abdul Aziz.
Sesudah Umar Ibn Abdul Aziz membersihkan dirinya sendiri dan
keluarganya, dia kemudian mulai membersihkan masyarakat dari perbuatan
perbuatan yang selama ini melanggar hukum-hukum agama yang tidak dapat
dipertanggung-jawabkan kebenarannya, dia ingin mengembalikan milik negara
kepada negara yang selama ini disalah-gunakan oleh pejabat-pejabat yang
berkuasa sebelum beliau.
Dalam sebuah kisah Pada Suatu malam datang seorang utusan dari
salah satu daerah dan sampai di depan pintu rumah Khalifah menjelang malam.
Setelah mengetuk pintu seorang penjaga menyambutnya. Utusan itu pun mengatakan,
“Beritahu Amirul Mukminin bahwa yang datang adalah utusan gubernurnya.” Penjaga
itu dan memberitahu Umar yang hampir saja berangkat tidur. Umar pun duduk dan berkata,
“ ijinkan dia masuk.”
Utusan itu masuk, dan Umar memerintahkan untuk menyalakan lilin
yang besar. Umar bertanya kepada utusan tersebut tentang keadaan penduduk kota,
dan kaum muslimin di sana, bagaimana perilaku gubernur, bagaimana hargaharga,
bagaimana dengan anak-anak, orang-orang muhajirin dan anshar, para ibnu sabil,
orang-orang miskin. Apakah hak mereka sudah ditunaikan? Apakah ada yang
mengadukan? Utusan itu pun menyampaikan segala yang diketahuinya tentang kota
tanpa ada yang disembunyikannya kepada Khalifah.
Semua pertanyaan Umar dijawab lengkap oleh utusan itu. Ketika semua
pertanyaan Umar telah selesai dijawab, utusan itu balik bertanya kepada Umar.
“Ya Amirul Mukminin, bagaimana keadaan dirimu sendiri? Bagaimana keluargamu,
seluruh pegawai dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu? Umar pun
kemudian dengan serta merta meniup lilin tersebut dan berkata, “Wahai pelayan,
nyalakan lampunya!” Lalu dinyalakannlah sebuah lampu kecil yang hampir tak bisa
menerangi ruangan karena cahayanya yang teramat kecil.
Umar melanjutkan perkataanya, “Sekarang bertanyalah apa yang kamu
inginkan”. Utusan itu bertanya tentang keadaannya. Umar memberitahukan tentang
keadaan dirinya, anak-anaknya, istri, dan keluarganya. Rupanya utusan itu
sangat tertarik dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar dengan
mematikan lilin. Dia bertanya, “Ya Amirul Mukminin, aku melihatmu melakukan
sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.” Umar menimpali, “Apa itu?”.
“Engkau mematikan lilin ketika aku menanyakan tentang keadaanmu dan
keluargamu.” Umar berkata, “Wahai hamba Allah, lilin yang kumatikan itu adalah
harta Allah, harta kaum muslimin. Ketika aku bertanya kepadamu tentang urusan
mereka maka lilin itu dinyalakan demi kemaslahatan mereka. Begitu kamu
membelokan pembicaraan tentang keluarga dan keadaanku, maka aku pun mematikan
lilin milik kaum muslimin.”
Dan juga Umar ingin mengembalikan milik rakyat kepada rakyat. Sebab
di kalangan Bani Umaiyah banyak orang yang merampas harta benda pada rakyat
pada negeri-negeri yang ditaklukan dengan jalan perampokan, atau dengan jalan
lain yang kelihatannya halal, tetapi sebenarnya tidak sah atau ilegal. Misalnya
memberikan hak kepada seseorang untuk berkuasa atas sebidang tanah, atau dengan
jalan hibah.
Umar Ibn Abdul Aziz adalah seorang Khalifah keturunan kaum feodal
Bani Umaiyah, namun dia sangat membenci dan menentang segala bentuk feodalisme,
terutama saat dia menjabat sebagai pemimpin negara. Dia tidak setuju dengan
cara-cara kaum feodal yang menguasai beberapa bidang tanah luas untuk
kepentingan kerabat-kerabat Istana, dan ia sendiri telah membuktikan bahwa
tanah tersebut telah dikembalikan ke Baitul Māl untuk kepentingan seluruh kaum
muslimin. Umar juga tidak setuju bahwa kerabat Istana harus diberi penghasilan
besar yang diambil dari budget mata uang negara walaupun mereka tidak bekerja,
dan beliau menganggap itu tidak adil. Oleh karena itu selama dia menjabat,
semua praktek feodalisme gaya lama itu ia hapus dan di akhiri sama sekali.
Sebagai seorang negarawan, yang sadar betapa besar pengaruh para
alim ulama dalam masyarakat dan betapa mulianya mereka dalam pandangan para
Nabi, Umar Ibn Abdul Aziz tidak mau menjauh dari mereka, bahkan dia sering
berkomunikasi dengan mereka, sambil meminta fatwa-fatwa yang berharga untuk
dijadikan pedoman dalam hidup dan juga pemerintahannya.
Sebenarnya Umar Ibn Abdul Aziz sendiri adalah seorang alim yang
disegani karena ilmunya yang mendalam. Oleh karena itu dia tidak hanya disegani
oleh masyarakat tetapi juga para ulama. Bahkan jika saja dia tidak terpanggil
untuk menjadi seorang Khalifah, maka mungkin dia akan dikenal sebagai Ulama
Besar.
Berbeda dengan para Khalifah dan pembesar-pembesar Bani Umaiyah
lain, sebab dia tidak mementingkan dirinya sendiri, gengsi, harta, materi, dan
kehidupan duniawi saja, tetapi dia juga sangat mementingkan nilai-nilai
kerohanian dan spiritual, maka dia membina umat dan membangun negara dengan
lebih mengutamakan nilai kerohanian tanpa mengabaikan nilai lainya.
Tidak hanya itu, sebagai seorang Khalifah, dia juga berdakwah untuk
menyeru umat supaya dapat memahami ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya seperti
yang di ajarkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu dia juga mengingatkan para
pembesarnya, baik sipil, maupun militer, para Gubernur, dan panglimanya agar selalu
bersyukur kepada Allah yang telah mengirim Nabi Muhammad di kalangan mereka,
sehingga mereka terlepas dari jalan kesesatan.
Masa menjelang berpulangnya ke Rahmatullah, Setelah 2,5 Tahun
menjabat sebagai seorang Khalifah, akhirnya tugasnya pun selesai. Itu semua
karena ajal menjemputnya. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa ia meninggal
karena radang paru-paru yang dideritanya. Namun, ada juga riwayat yang
mengatakan bahwa dia meninggal karena diracun oleh pelayan yang disuruh oleh
kalangan elit Bani Umaiyah yang tidak menyukainya. Ada yang mengatakan bahwa
pelayan itu dibayar 1000 dirham untuk meracuni Khalifah, ketika Khalifah
diberitahu kalau dirinya diracuni Ia bilang bahwa dirinya sudah tahu, bahkan ia
telah menyuruh pelayan yang telah meracuninya itu untuk memberikan uang imbalan
yang diperolehnya itu sebanyak 1000 dirham kepadanya, dan kemudian uang itu
dimasukan ke dalam Baitul Māl. Tidak hanya itu, Ia juga melepaskan pelayan yang
meracuninya itu dan hanya disuruh pergi ke suatu tempat yang tidak diketahui
orang lain hingga kelak pelayan tersebut meninggal.
Selama 20 hari ia menahan sakit akibat racun yang diderita.
Menjelang kematianya ia sempat berpesan kepada putranya agar dapat menjadi
orang yang seperti dia, yakni bertaqwa kepada Allah dan selalu berbuat baik
kepada rakyat. Setelah itu akhirnya ia dipanggil oleh Allah di kota Dir Sim‟an,
Syiria. Namun ada riwayat lain yang mengatakan ia meninggal di Khanashirah. Ia
kembali ke Rahmatullah pada 20 rajab 101 H dalam usia 36 tahun lebih 6 bulan.
Kematian ini ditangisi oleh segenap rakyatnya dan tidak sedikit pula yang
melantunkan syair-syair duka cita atas kepergianya.
Aziz Umar Ibn Abdul Aziz dikenal bukan saja pandai menciptakan
peraturanperaturan baru, dia juga memeperbaiki dan mengkaji ulang terhadap
kebijakan- kebijakan yang telah ada. jika ia diperlukan oleh panggilan zaman
demi tercapainya kemaslahatan umat Islam. (Mufrodi 1997:57)
Selama masa pemerintahanya beliau menerapkan kembali ajaran Islam
secara utuh menyeluruh. Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang politik
adalah memecat para pejabat yang zalim dan mengganti dengan pejabat-pejabat
baru yang adil dan benar walaupun bukan dari golongan Umayyah sendiri. (A. N 1988:175–76)
Menghapuskan hak-hak istimewa yang diberikan kepada keluarganya
tidak pilih kasih terhadap semua rakyatnya. Semua politik yang dijalankan oleh
Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz dalam menjalankan tugasnya adalah politik yang
berdasarkan amar maruf nahi munkar, yaitu sebuah sistem politik yang
kebijakan-kebijakanya itu bertujuan mengajak ke kebaikan dan memerangi segala
macam bentuk kejahatan. Terbukti ia memecat para pejabat yang zalim dan
mengganti mereka dengan orang yang alim dan para Ulama.
Selain menjalankan politik yang amar maruf nahi mungkar, sistem
politik yang dianutnya adalah sistem politik yang lebih memihak rakyat yang
lemah. Terbukti saat ia memecat kepala pegawai istana karena telah bertindak
zalim terhadap bawahanya.
Umar Ibn Abdul Aziz menghentikan peperangan terhadap orang yang
belum beragama Islam di negeri yang di taklukan. Sebagai perluasan Islam yang
melancarkan dakwah Islam dengan cara lemah lembut dan bijak, kebijaksanaan ini
membuat banyak penduduk yang belum beragama Islam masuk ke dalam agama Islam.
Diantaranya mereka adalah Raja Sind yang kemudian diikuti oleh rakyatnya.
Begitu pula penduduk Mesir, Suriah dan Persia. Sebelumnya mereka bersetatus
sebagai Kaum Dzimmi (warga non muslimyang berada di wilayah negara Islam dan
mendapatkan perlindungan).
Untuk melarang rakyat mencacimaki Ali bin Abi Tholib dalam pidato
atau khutbah jum‟at. Sebelumnya caci maki yang dilakukan oleh Khalifah
terdahulu yaitu Khalifah Mu‟awiyah sampai Sulaiman sebagai suatu kebijakan
untuk menjauhkan rakyat dari pengaruh syi‟ah. Bahkan buka sekedar cacian tapi
laknatan, ini menimbulkan dendam di keluarga syi‟ah. Maka ketika Umar memegang
tampuk pemerintahan, dia segera menghapuskan kebijakan-kebijakan itu,
mengucapkan hal-hal yang jelek dalam khotbah adalah tidak sesuai agama dan amat
kasar dan keji, kebiasaan melaknat Ali bin Abi Thalib pada setiap khotbah
jum‟at dilarang dan di ganti dengan meletakkan mimbar masjid sebagai mimbar
perdamaian yaitu untuk kesatuan dan persatuan umat.
Umar Ibn Abdul Aziz cukup jenius dalam menanggapi situasi ini
secara realistic, dan mengajukan solusi yang terbaik dan merupakan satusatunya
solusi yang memungkinkan untuk ditempuh. Umar Ibn Abdul Aziz menyadari
bahwasanya dominasi sebuah etnis lainya adalah suatu yang anakronik. dalam
pandangan Umar Ibn Abdul Aziz, problem ini tidak semata menenangkan kelompok
Arab. Sebaliknya ia berprinsip bahwasanya imperium ini bagi seluruh warga
muslim. (Lapidus 1999:95–96)
Dalam penarikan pajak Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz telah menekankan
bahwa pajak harus dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilanya tersebut
harus lemah lembut tanpa adanya tindak kekerasan ditambah lagi jangan sampai
melebihi kemampuan oarng yang dibebani. Dan yang paling penting para pengumpul
pajak tidak boleh menjauhkan rakyat dari kebutuhan pokok.
Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang ekonomi diantaranya juga
sangat memperhatikan umatnya. Umar melakukan pembersihan di kalangan keluarga
Bani Umayyah. Tanah- tanah atau harta lain yang pernah di berikan kepada orang
tertentu di masukan ke dalam Baitul Māl. Terhadap para gubernur dan pejabat
yang bertindak sewenang-wenang, Ia tidak raguragu untuk mengambil tindakan
tegas, ia memecat Yazid bin Abi Muslim (Gubernur Irak) dan Assaqafi dari
jabatannya sebagai pemungut pajak di Mesir. (As-Syuyuthi 2009:275)
Kebijakan dibidang fiskal mendorong orang non muslim untuk memeluk
agama Islam. Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz juga Mengurangi beban pajak yang
biasa di pungut dari orang-orang Nasrani. Dan ia juga memerintahkan supaya
menghentikan pemungutan pajak dari kaum Nasrani yang masuk agama Islam. Dengan
begitu berbondong-bondonglah kaum Nasrani masuk Islam. Hal tersebut merupakan
penghargaan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam, dan juga daya tarik pribadi
Umar Ibn Abdul Aziz sendiri. disamping ingin bebas dari membayar pajak.
Selama masa pemerintahanya, Umar melakukan berbagai perbaikan dan
pembangunan sarana pelayanan umum. Seperti lahan pertanian, penggalian, tempat
penginapan bagi para musafir, berbanyak masjid, orang sakit dapat bantuan dari
pemerintah.
Lembaga Baitul Māl yang merupakan suatu sistem pembaharuan Islam
terbukti membawa berkah bagi kaum miskin Islam selama pemerintahan Umar. Tapi
dalam masa pemerintahan Khalifah Umayyah Baitul Māl telah di gunakan untuk
kepentingan pribadi. Umar berani menghentikan praktek yang tidak sehat ini dan
ia meneladani dengan tidak pernah mengambil uang sedikitpun dari Baitul Māl. Ia
juga memisahkan rekening untuk khums dan sadaqah dan masing masing mempunyai
bagian tersendiri. (Jamil 1994:60)
Pada decade imperium Arab, hak-hak yang berkenanan dengan
administasi di selengarakan oleh orang-orang yang berbahasa Yunani dan Persia
yang merupakan warisan di imperium sebelumnya, sekitar tahun 700 sebuah
generasi di klien Arab yang mencapai kekuasan berpengaruh, sekalipun mereka
telah terdidik menjadi pegawai yang setia pada Khalifah.
Kelompok elit dari kalangan ahli tulis dan keturunanya memperkuat
keskretariatan imperium Arab-Muslim sampai abad kesepuluh. Sejalan dengan
perkembangan administrasi dalam kehidupan istana kekhalifahan di organisir.
Pegawai-pegawai administrasi, pejabat skretaris, para pengawal dan juru tulis
melihat raja sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan tokohtokoh Arab
sebelumnya. Pos-pos penting dalam pemerintahan masih bergantung kepada dewan
tokoh-tokoh arab, melainkan bergantung kepada pejabat-pejabat professional.
Sumber Referensi:
A. N, Firdaus. 1988. Kepemimpinan Khalifah Umar Ibn Abdul
Aziz. Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.
As-Syuyuthi, Imam. 2009. Tarikh Khulafa Terj. Samson
Rahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Jamil, Ahmad. 1994. Seratus Tokoh Terkemuka. Jakarta:
Pustaka Firdaus.
Lapidus, Ira. 1999. Sejarah Sosial Umat Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mufrodi, Ali. 1997. Islam Dikawasan Kebudayaan Islam Arab.
Jakarta: Logos.


Komentar
Posting Komentar